Bismillahirrahmanirrahim
Segala
puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam, semoga
senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita Nabi Muhammad, keluarga, dan
seluruh sahabatnya.
Amma ba'du
Berikut ini adalah untaian
nasehat yang ditujukan kepada generasi muda Ahlis Sunnah wal Jama'ah,
yang dituliskan dalam rangka andil dalam menunaikan kewajiban menasehati
kaum muslimin, dan mendamaikan antara Ahlis Sunnah, sebagaimana yang
dianjurkan dalam banyak dalil.
Yang mendorong saya merangkaikan
nasehat ini, adalah fenomena yang dialami oleh banyak pemuda salafiyyin,
di berbagai negri islam, dan bahkan di negri-negri non islam, yang
dihuni oleh minoritas islam, yaitu berupa perpecahan yang besar.
Perpecahan yang disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat dalam beberapa
masalah ilmiyyah, dan sikap-sikap kongkrit dalam menghadapi sebagian
orang yang berseberangan (pendapat). Fenomena ini telah menghambat laju
perjuangan dakwah menuju As Sunnah, dan bahkan menghalangi sebagian
orang untuk mengikutinya. Padahal sebelumnya masyarakat umum diberbagai
daerah dan negri, berbondong-bondong untuk mendalaminya.
Saya
akan ringkaskan nasehat ini dalam beberapa poin berikut, dengan disertai
harapan kepada Allah, agar melimpahkan kepadaku keikhlasan niat, dan
kebenaran dalam ucapan, serta memberikan manfaat kepada setiap orang
muslim yang membacanya.
Pertama.
Adalah termasuk salah satu
prinsip yang ditetapkan dalam agama Islam, bahwa setiap orang muslim
sebelum ia menyibukkan dirinya dengan (kekurangan) orang lain, hendaknya
berusaha dengan sungguh-sungguh, membenahi diri, berupaya
merealisasikan keselamatan, dan menjauhkan segala hal yang akan
menyebabkan kebinasaan terhadap dirinya.
Sebagaimana firman Allah
"Artinya
: Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam
kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh,
dan nasehat- menasehati supaya menetapi kebenaran, dan
nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran". [Al Ashr 1-3]
Allah
memberitakan tentang orang-orang yang akan selamat dari kerugian, yaitu
orang-orang yang terwujud pada dirinya perangai-perangai tersebut.
Allah menyebutkan, bahwa mereka merealisasikan pada diri mereka
keimanan, dan amal sholeh terlebih dahulu, sebelum mereka mendakwahi
orang lain. Dakwah dengan nasehat-menasehati supaya menetapi kebenaran,
dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran. Sehingga ayat-ayat ini
benar-benar telah menetapkan permasalahan ini.
Dan Allah sungguh telah mencela Bani Isra'il, dikarenakan mereka menyelisihi prinsip ini, yaitu dengan berfirman
"Artinya
: Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu
melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab
(Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir?".[Al-Baqarah :44]
Oleh
karena itu, hendaklah setiap pemuda senantiasa membenahi dirinya
sendiri, sebelum berusaha membenahi orang lain, dan tatkala dirinya
telah mencapai istiqomah (dalam kebaikan), kemudian ia menyatukan antara
penerapan ajaran agama pada dirinya dengan perjuangan mendakwahi orang
lain, maka ia benar-benar telah meniti metode dan petunjuk ulama?salaf,
dan Allah akan melimpahkan kemanfaatan dari (dakwah) nya. Dengan
demikian mereka adalah para da'i menuju kepada As Sunnah, melalui ucapan
dan perilakunya. Dan sungguh demi Allah, metode ini merupakan kedudukan
paling agung, yang bila seseorang telah berhasil mencapainya, maka ia
termasuk hamba Allah yang paling baik kedudukannya pada hari kiyamat.
Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya
: Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru
kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata : "Sesungguhnya
aku termasuk orang-orang yang berserah diri" [Fush-Shilat :33]
Kedua.
Hendaknya
diketahui, bahwa yang benar-benar dikatakan sebagai Ahlis Sunnah adalah
mereka yang menjalankan dengan sempurna (ajaran) agama islam, baik
secara idiologi, ataupun perilaku.
Dan merupakan kekurang
pahaman, bila yang dianggap sebagai Ahlis Sunnah atau seorang Salafy,
adalah orang yang merealisasikan Aqidah Ahlis Sunnah semata, tanpa
memperdulikan segi perilaku, adab-adab yang sesuai dengan ajaran islam,
dan menunaikan hak-hak sesama muslim.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah pada akhir kitab Al-Aqidah Al Wasithiyyah berkata: "
...Kemudian mereka (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), selain merealisasikan
prinsip-prinsip ini: Saling memerintahkan dengan yang baik, dan melarang
dari yang mungkar, sesuai yang diajarkan dalam syar'at. Mereka
menganjurkan untuk menunaikan ibadah haji, berjihad, mendirikan sholat
jum'at, sholat 'Ied, bersama para pemimpin, baik mereka adalah pemimpin
yang baik (adil) ataupun pemimpin yang jahat. Mereka senantiasa
menegakkan sholat berjama'ah, menjalankan tanggung jawab memberikan
nasehat kepada ummat"
Mereka juga senantiasa meyakini makna sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Artinya:
Permisalan (peran) Seorang mukmin terhadap seorang mukmin lain,
bagaikan sebuah bangunan yang kokoh, yang sebagiannya menopang
(menguatkan) sebagian lainnya".
Tatkala ditimpa cobaan
(kesusahan), mereka saling memerintahkan supaya menetapi kesabaran, dan
tatkala mendapatkan kelapangan, saling memerintahkan untuk bersyukur,
dan tatkala ditimpa takdir yang pahit, mereka saling memerintahkan untuk
berlapang dada. Mereka senantiasa menyeru kepada akhlaq-akhlaq mulia,
dan amal-amal terpuji. Mereka juga meyakini makna sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam :
"Artinya: Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang paling baik akhlaqnya"
Mereka
senantiasa menganjurkan, agar engkau menyambung (hubungan dengan) orang
yang memutuskan hubungan denganmu, dan memberi orang yang enggan
memberimu, memaafkan orang yang menzalimimu. Mereka juga saling
memerintahkan untuk senantiasa berbakti kepada kedua orang tua, juga
untuk bersilaturahmi, berbuat baik kepada tetangga.
Mereka juga
senantiasa melarang dari perangai berbangga diri, sombong, melampaui
batas, melanggar hak orang lain, baik dengan alasan yang dibenarkan atau
tidak.
Mereka senantiasa memerintahkan agar komitmen dan menjaga akhlaq terpuji dan mencegah dari akhlaq tercela.
Dan
setiap hal yang mereka ucapkan dan lakukan, baik dari hal-hal tersebut
diatas, atau lainnya, mereka senantiasa mengikuti Al Kitab (Al Qur’an)
dan As Sunnah, dan jalan hidup mereka adalah agama islam yang dengannya
Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam?
Ketiga.
Diantara
tujuan agung yang dianjurkan agama islam (untuk dicapai), ialah ;
menunjuki manusia untuk menganut agama ini, sebagaimana disabdakan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, tatkala beliau mengutus sahabat Ali ke
Khaibar (yaitu pada saat perang Khaibar):
"Artinya :Seandainya
Allah memberi petunjuk denganmu seseorang saja, itu lebih baik bagimu
dibanding (memiliki) unta merah" [HR Bukhory No: 4210, dan Muslim 2406].
Oleh
sebab itu, orang-orang yang telah mendapat karunia dari Allah, berupa
hidayah (petunjuk) kepada (mengamalkan) As Sunnah, hendaknya
bersungguh-sungguh dalam mendakwahi orang yang masih tersesat dari As
Sunnah, atau kurang perhatian dengannya. Mendakwahi mereka agar
benar-benar merealisasikan As Sunnah. Hendaknya mereka menempuh segala
daya dan upaya yang dapat ia lakukan, dalam menuntun manusia dan
mendekatkan pintu hati mereka agar menerima kebenaran.
Hal itu
dengan cara mendakwahi mereka dengan lemah lembut, sebagaimana firman
Allah tatkala berbincang-bincang kepada Nabi Musa dan Harun :
"Artinya:
Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah malampaui
batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang
lemah lembut" [Thaha : 43-44]
Hendaknya mereka memanggilnya
dengan julukan-julukan yang sesuai dengan kedudukannya. Sebagaimana
dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menulis surat kepada
Hiraql, dengan bersabda:
"Artinya: Kepada Hiraql, Pemimpin Romawi"
Beliau juga memberikan kunyyah kepada Abdillah bin Saba dengan Abil Habbab
Dan
hendaknya mereka juga senantiasa bersabar dalam menghadapi kekerasan
sikap orang yang didakwahi, dan membalasnya dengan perilaku baik, dan
janganlah menuntut mereka untuk segera menerima kebenaran? Allah
berfirman:
"Artinya: Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang
yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar dan
janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka"[Al-Ahqaaf : 35]
Keempat.
Hendaknya
para pelajar (Tholabatul Ilmi), terutama para da'i, dapat membedakan
antara Al Mudarah dan Al Mudahanah. Karena Al Mudarah adalah suatu hal
yang dianjurkan, yaitu : sikap lemah lembut dalam pergaulan, sebagaimana
disebutkan dalam kitab Lisanul Arab, bersikap Mudarah terhadap orang
lain adalah dengan beramah-tamah kepada mereka, berhubungan dengan cara
yang baik, dan bersabar menghadapi gangguan mereka, agar mereka tidak
menjauh darimu. Sedangkan Al Mudahanah (menjilat) adalah sikap tercela,
yaitu sikap (mengorbankan) agama, Allah berfirman :
"Artinya : Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). [Al Qolam : 9].
Al
Hasan Al Bashry menafsirkan makna ayat ini dengan berkata: "Mereka
menginginkan agar engkau berpura-pura dihadapan mereka, sehingga mereka
juga akan berpura-pura pula dihadapanmu" [Tafsir Al Baghowy 4/377].
Dengan
demikian, orang yang bersikap mudarah akan berlemah lembut dalam
pergaulan, tanpa meninggalkan sedikitpun dari prinsip agamanya,
sedangkan orang yang bersikap mudahin, ia akan berusaha menarik simpati
orang lain dengan cara meninggalkan sebagian prinsip agamanya.
Sungguh
dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, merupakan figur paling baik
akhlaqnya, dan paling lemah lembut terhadap umatnya, dan ini sebagai
perwujudan sisi lemah lembut, dan ramah tamah dari perangai beliau. Di
sisi lain, beliau adalah orang paling kuat dalam (mengemban) agama
Allah, sehingga beliau tidak akan meninggalkan prinsip agama, barang
satupun, walau dihadapan siapapun, dan ini adalah perwujudan sisi
keteguhan hati beliau dalam mengemban (prinsip-prinsip) agama. Dan sisi
perangai beliau ini sangat bertentangan dengan sikap mudahanah
(menjilat).
Hendaknya para pelajar, memperhatikan perbedaan
antara kedua perangai ini, karena sebagian orang beranggapan, bahwa
bersikap ramah-tamah kepada orang lain, dan berlemah lembut, sebagai
tanda lemah dan luluh dalam (mengemban perintah) agama. Disaat yang
lain, ada yang beranggapan bahwa: sikap membiarkan orang lain dalam
kebatilan, dan berdiam diri tatkala melihat kesalahan, adalah bagian
dari sikap ramah-tamah (Ar Rifqu). Sudah barang tentu kedua kelompok
(anggapan) ini adalah, salah, dan tersesat dari kebenaran. Hendaknya hal
ini benar-benar diperhatikan dengan baik, karena kesalah pahaman pada
permasalahan ini, sangat berbahaya, dan tiada yang dapat terlindung
darinya, kecuali orang-orang yang mendapatkan taufiq (bimbingan) dan
petunjuk dari Allah.
Kelima.
Seorang juru dakwah, dalam
berdakwah kepada manusia, memiliki dua metode yang diajarkan dalam
syari'at, sebagaimana yang disebutkan dalam banyak dalil, yaitu: metode
menarik simpati dan targhib (menganjurkan), dan metode hajer
(memboikot/menjauhi) dan mengancam. Sehingga salah bila seseorang
bersikap monoton (hanya menerapkan satu metode) kepada setiap orang.
Akan
tetapi hendaknya ditempuh metode yang paling berguna dan sesuai dengan
masing-masing pelanggar (orang yang menyeleweng), sehingga lebih besar
harapan untuk ia dapat menerima kebenaran, dan kembali kepada jalan yang
lurus. Apabila dengan metode menarik simpati-lah yang lebih bermanfaat,
dan lebih besar harapannya bila diterapkan kepada seorang pelanggar,
agar ia menjadi baik, maka metode inilah yang disyari'atkan (dibenarkan)
dalam menghadapi orang tersebut. Begitu juga sebaliknya, bila metode
hajer (memboikot) lebih berguna bila diterapkan kepadanya, maka metode
inilah yang disyari'atkan.
Kesimpulannya: Barang siapa yang
menerapkan metode menarik simpati, terhadap orang yang selayaknya
dihajer (diboikot), maka ia telah bertindak gegabah dan lalai. Dan
barang siapa yang menerapkan metode hajer (boikot) terhadap orang yang
selayaknya ditarik simpatinya, maka ia telah berlaku munaffir
(menjadikan orang lain lari) dan ekstrim.
Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyyah berkata: (Syari'at) menghajer, berbeda-beda sejalan dengan
perbedaan orang yang menerapkannya, dipandang dari kuat, tidaknya, dan
sedikit, banyaknya jumlah mereka; karena tujuan dari (penerapan) hajer
(boikot) adalah menghardik orang yang dihajer (diboikot), memberi
pelajaran kepadanya, dan agar masyarakat umum meninggalkan kesalahan
tersebut.
Sehingga apabila manfaat dan kemaslahatan yang dipetik
dari sikap hajer (boikot) lebih besar (dibanding dengan kerugiannya),
sehingga dengan ia diboikot, kejelekan menjadi melemah, dan sirna, maka
pada saat itulah hajer (boikot) disyariatkan.
Akan tetapi bila
orang yang diboikot, dan orang lainnya tidak menjadi jera, bahkan
kejelekannya semakin bertambah, sedangkan pelaku hajer (boikot)
kedudukannya lemah, sehingga kerugian yang ditimbulkan lebih besar
dibanding maslahatnya, maka pada keadaan yang demikian ini, tidak
disyariatkan hajer (boikot).
Bahkan menarik simpati sebagian
orang itu lebih berguna dibanding memboikotnya, dan memboikot sebagian
lainnya, lebih berguna dibanding menarik simpatinya. Oleh karena itu,
dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menarik simpati sebagian
orang, dan memboikot sebagian lainnya?
Yang demikian ini, sebagaimana
halnya menghadapi musuh, kadang kala disyariatkan peperangan, dan
kadang kala perdamaian, dan kadang kala dengan cara mengambil jizyah
(upeti), semua itu disesuaikan dengan situasi dan kemaslahatan.
Jawaban
para imam, seperti imam Ahmad dan lainnya, tentang permasalahan ini,
didasari oleh prinsip tersebut" [Majmu' Fatawa 28/206].
Beliau
menjelaskan kesalahan orang yang menyama ratakan dalam menerapkan hajer
(boikot) atau menarik simpati, tanpa memperhatikan prinsip tersebut
diatas, dengan berkata: "Sesungguhnya sebagian orang menjadikan hal
tersebut (hajer atau menarik simpati) sebagai suatu keumuman, sehingga
mereka menghajer atau mengingkari orang yang tidak disyariatkan, tidak
diwajibkan dan juga tidak disunnahkan. Dan mungkin saja dikarenakan
kesalahan ini, menyebabkannya meninggalkan hal-hal yang diwajibkan atau
disunnahkan, dan akibatnya ia melanggar hal-hal yang diharamkan.
Dan
disisi lain ada sebagian orang yang berpaling dari itu semua, sehingga
ia enggan untuk membaoikot (menjauhi) sesuatu yang diperintahkan untuk
diboikot (dijauhi), yaitu berupa hal-hal buruk lagi bid'ah" [Majmu'
Fatawa 28/213].
Keenam.
Sepantasnya setiap orang yang
hendak menerapkan masalah hajer (boikot) untuk memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam syari'at, yang telah digariskan oleh para
ulama?yang berkompeten dalam hal ini. Sehingga melalui
ketentuan-ketentuan tersebut benar-benar terbedakan dengan jelas, antara
pelaku kesalahan yang disyari'atkan (layak) untuk diboikot dari orang
yang tidak layak. Ketentuan-ketentuan tersebut, diantaranya, ialah :
[1]. Yang Berkaitan Dengan Pemboikot.
Yaitu
hendaknya orang yang kuat, memiliki pengaruh, sehingga pemboikotan yang
ia lakukan menimbulkan pengaruh, yang berupa teguran terhadap pelaku
kesalahan. Adapun bila pemboikot adalah orang yang lemah, maka boikot
yang ia lakukan tidak akan membuahkan hasilnya
Ketentuan ini berlaku bila tujuan pemboikotan adalah untuk memberikan pelajaran kepada pelaku kesalahan.
Adapun
bila tujuannya ialah demi menjaga kemaslahatan pemboikot, yaitu karena
ditakutkan akan timbul kerusakan dalam urusan agamanya, bila ia bergaul
dengan pelaku kesalahan, maka ia dibenarkan untuk memboikot setiap orang
yang akan mendatangkan kerugian baginya, bila ia bergaul atau
duduk-duduk dengannya.
Yang demikian ini, dikarenakan hajer
(boikot) disyariatkan demi mencapai kemaslahatan pemboikot, yaitu dengan
cara memboikot setiap orang yang bila ia bergaul dengannya akan merusak
agamanya, Sebagaimana disyariatkan demi mencapai kemaslahatan orang
yang diboikot, yaitu dengan cara memboikot pelaku kesalahan, yang
diharapkan akan mendapat pelajaran, bila diboikot.
Dan hajer
(boikot) juga disyariatkan, demi mencapai kemaslahatan masyarakat
banyak, yaitu dengan cara memboikot sebagian pelaku kesalahan, sehingga
masyarakat, menjadi jera dan takut untuk melakukan perbuatan seperti
perbuatan mereka. Dan banyak dalil yang menunjukkan setiap macam dari
ketiga jenis pemboikotan ini.
[2]. Yang Berkaitan Dengan Orang Yang Diboikot.
Yaitu
apabila ia akan mendapatkan manfaat dengan terjadinya pemboikotan atas
dirinya, sehingga ia terpengaruh dan kembali kepada kebenaran. Adapun
bila tidak mendapatkan manfaat dengannya, bahkan kadang kala semakin
bertambah jauh dan menentang, maka tidak disyariatkan untuk
memboikotnya. Dan hal ini bisa saja kembalinya kepada tabi'at yang
dimiliki oleh sebagian orang; kuat, keras, dan enggan untuk tunduk
kepada orang lain, walau tabiat ini akan menjadikannya binasa. Nah orang
semacam ini tidak akan mendapatkan pelajaran dari hukuman, dan boikot,
akan tetapi kadang kala dapat dipengaruhi dengan cara menarik simpati,
dan sikap ramah tamah.
Ada kalanya yang menyebabkan ia tidak
mendapatkan manfaat dari pemboikotan adalah adanya kendala-kendala lain,
misalnya, karena ia adalah seorang pemimpin, atau kaya raya, atau orang
yang memiliki kedudukan sosial di masyarakat. Orang-orang semacam
mereka, biasanya tidak akan berguna bila diboikot, karena mereka
biasanya merasa tidak butuh terhadap orang yang memboikotnya. Oleh
karena itu dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menarik simpati
para pemimpin yang ditaati dikaumnya, begitu juga pemuka masyarakat,
seperti halnya Abu Sufyan, 'Uyainah bin Hishn, Al Aqra'bin Habis, dan
yang serupa dengan mereka.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah
berkata: "Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menarik perhatian sebagian orang, dan memboikot sebagaian lainnya,
sebagaimana halnya tiga orang sahabat yang tidak ikut (dalam perang
Tabuk), ketiga-tiganya lebih baik bila dibanding kebanyakan orang-orang
yang ditarik perhatiannya. Hal ini dikarenakan mereka (orang-orang yang
ditarik perhatiannya) adalah para pemimpin, lagi ditaati di kabilah
masing-masing". [Majmu' Fatawa 28/206]
[3]. Yang Berkaitan Dengan Jenis Pelanggaran.
Tidak
ada jenis pelanggaran yang dapat dikatakan : bahwa pelakunya selalu
diboikot, dalam situasi apapun, atau selalu tidak diboikot, dalam
situasi apapun. Sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa setiap
perbuatan bid'ah pasti diboikot, sedangkan perbuatan maksiat, tidak,
atau bid'ah mukaffirah (yang menyebabkan pelakunya diklaim kafir)
diboikot, sedang selainnya tidak, atau dosa-dosa besar diboikot, sedang
dosa-dosa kecil tidak.
Yang benar adalah, disyariatkan memboikot
setiap (pelaku) kesalahan, walaupun kecil, apabila ia adalah orang yang
layak untuk dihajer (diboikot) dan ia akan mendapatkan manfaat
dengannya. Dengan demikian yang menjadi inti permasalahan dalam hal ini
ialah; apakah pelaku pelanggaran tersebut mendapatkan manfaat dari
pemboikotan atau tidak, tanpa memperhatikan besar kecilnya pelanggaran.
Sehingga mungkin saja seorang yang sholeh, pengagung As Sunnah,
diboikot, hanya karena kesalahan kecil, sebagaimana halnya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam memboikot sebagian sahabatnya, karena
sebagian pelanggaran kecil. Sebagai contoh, beliau memboikot 'Ammar bin
Yasir Radhiyallahu 'anhu tatkala menggunakan minyak za'faran. [HR Abu
Dawud dalam kitab As Sunnan 5/8], dan beliau tidak menjawab ucapan salam
seorang sahabat yang memiliki kubah, hingga ia menghancurkannya. [HR
Abu Dawud, 5/402].
Dan kadang kala tidak disyariatkan memboikot
sebagian pelaku pelanggaran besar, yang tingkat kesholehan pelakunya
jauh dibawah orang-orang yang diboikot. Sebagai contoh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam menarik simpati Al Aqra' bin Habis, 'Uyainah bin
Hishn, bahkan beliau menarik simpati sebagian orang munafiqin, semacam
Abdullah bin Ubai, dan yang serupa dengannya. Semua ini sesuai dengan
kemaslahatan dan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan lain dalam masalah
pemboikotan.
[4]. Yang Berkaitan Dengan Waktu Dan Tempat Terjadinya Pelanggaran
Hendaknya
dibedakan antara tempat dan waktu yang banyak terjadi pelanggaran dan
kemungkaran, sehingga pelakunya memiliki kekuatan, dengan tempat dan
waktu yang jarang terjadi pelanggaran, sehingga kekuatan pelakunya
lemah.
Sehingga apabila kekuatan diwaktu dan tempat tersebut
berada ditangan Ahli Sunnah, maka disyariatkan untukmenghajer
(memboikot), tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya,
disebabkan pelaku pelanggaran dalam keadaan lemah, sehingga ia akan
menjadi jera dengan pemboikotan tersebut. Sebagaimana firmankan tentang
kisah sahabat Ka’ab bin Malik dan kedua kawannya:
"Artinya:
Hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu
luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta
mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah,
melainkan kepada-Nya saja. [At-Taubah 118]
Sebagaimana teguran
dan pendidikan, berhasil dicapai melalui pemboikotan sahabat Umar bin
Khotthab beserta seluruh ummat, terhadap Shobigh bin ‘Asal,
sebagaimana telah diketahui bersama.
Adapun apabila kekuatan pada
suatu waktu dan tempat berada ditangan orang-orang jahat, dan penjaja
kebatilan, maka tidak disyari'atkan pemboikotan ; -kecuali pada
momen-momen tertentu- karena pemboikotan pada saat seperti ini tidak
akan dapat merealisasikan tujuannya, berupa pendidikan, dan teguran,
bahkan dimungkinkan orang-orang yang berpegang teguh dengan kebenaran
akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyyah berkata : "Oleh karena itu hendaknya dibedakan antara
tempat-tempat yang banyak terjadi praktek-praktek bid'ah, sebagaimana
halnya yang terjadi di kota Bashrah banyak orang-orang yang mengingkari
taqdir (Qodariyah), di kota Khurasan banyak ahli nujum, dan di kota
Kufah banyak orang-orang Syi'ah, dengan tempat-tempat yang tidak
demikian halnya. Dan hendaknya dibedakan antara para pemimpin yang
memiliki pengikut, dengan lainnya. Dan apabila telah diketahui tujuan
syari'at, maka hendaknya ditempuh jalan tercepat untuk mencapai tujuan
tersebut" [Majmu'Fatawa 28/206-207]
[5]. Yang Berkaitan Dengan Masa Pemboikotan.
Hendaknya
masa pemboikotan disesuaikan dengan keadaan pelaku pelanggaran dan
jenis pelanggaran, karena ada orang-orang yang sudah jera bila diboikot
selama satu hari, dua hari , satu bulan atau dua bulan, dan ada
orang-orang yang butuh waktu lebih lama. Dan apabila tujuan pemboikotan
telah tercapai, maka harus dihentikan, karena kalu tidak, yang terjadi
adalah rasa putus asa dan putus harapan. Sebaliknya, bila masa
pemboikotan kurang dari yang selazimnya, maka tidak akan ada gunanya.
Tatkala
Ibnu Qayyim menyebutkan faedah-faedah yang dapat disimpulkan dari kisah
pemboikotan NabiShallallahu 'alaihi wa sallam terhadap sahabat Ka'ab
bin Malik dan kedua kawannya, beliau berkata: "Dalam kisah ini terdapat
dalil bahwa pemboikotan seorang pemimpin, atau ulama' atau pemuka
masyarakat, terhadap orang yang melakukan suatu pelanggaran yang
mengharuskan untuk dicela (diboikot). Hendaknya pemboikotan tersebut
merupakan obat, yaitu dengan cara yang dapat merealisasikan perbaikan
(penyembuhan), dan tidak berlebih, baik dalam jumlah atau metode,
sehingga dapat membinasakan orang tersebut, karena tujuannya
(pemboikotan) adalah untuk memberikan pendidikan, bukan membinasakan"
[Zad Al Ma'ad 3/20]
Ketujuh :
Mengingkari pelaku
pelanggaran, dan membantahnya, dalam rangka menunaikan kewajiban
menasehati orang tersebut, dan menjaga masyarakat dari kesalahannya,
adalah salah satu prinsip baku Ahlis Sunnah, bahkan hal ini termasuk
macam jihad paling mulia. Akan tetapi, harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam syari'at, dan syarat-syarat yang telah
ditetapkan, sehingga dengan cara ini, dapat dicapai tujuan syar'at dari
pengingkaran dan bantahan tersebut. Diantara ketentuan dan syarat
tersebut, ialah:
[1]. Hendaknya pengingkaran tersebut dilakukan
dengan penuh rasa ikhlas, niat yang jujur lagi murni hanya karena ingin
memperjuangkan kebenaran. Diantara konsekwensi keikhlasan dalam hal ini,
ialah: Ia senang bila pelaku pelanggaran mendapatkan petunjuk, dan
kembali kepada kebenaran, dan ia menempuh segala usaha yang dapat ia
lakukan, agar hati pelaku pelanggaran tersebut dapat terbuka, bukan
malah menjadikannya semakin jauh. Dan hendaknya ia berdoa secara khusus
untuk orang tersebut, agar Allah memberi petunjuk kepadanya, apabila ia
dari kalangan Ahli Sunnah, atau selain mereka. Sungguh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dahulu mendoakan sebagian orang kafir, agar mendapat
petunjuk, maka bagaimana halnya bila ia dari kalangan kaum muslimin yang
bertauhid (tentu lebih pantas untuk didoakan).
[2]. Hendaknya
bantahan terhadap orang tersebut dilakukan oleh seorang ulama' yang
benar-benar telah mendalam ilmunya, sehingga ia menguasai dengan detail,
segala sudut pandang dalam permasalahan tersebut, yaitu, yang berkaitan
dengan dalil-dalil syari'at, keterangan para ulama' dalam masalah
tersebut, dan sejauh mana tingkat penyelewengan pelanggar tersebut. Dan
juga sumber munculnya syubhat pada orang itu, dan keterangan para ulama'
seputar cara mematahkan syubhat tersebut, serta mengambil pelajaran
dari keterangan mereka dalam hal ini.
Hendaknya orang yang
membantah memiliki kriteria: dapat mengemukakan dalil-dalil yang kuat
ketika mengemukakan kebenaran, dan mematahkan syubhat, ungkapan-ungkapan
yang detail, agar tidak nampak, atau dipahami dari perkataannya suatu
kesimpulan yang tidak sesuai dengan yang ia inginkan. Karena bila orang
yang membantah tidak memiliki kriteria ini, niscaya yang terjadi adalah
kerusakan besar.
[3]. Hendaknya tatkala membantah,
diperhatikan perbedaan tingkat pelanggaran, kedudukan baik dari segi
agama ataupun sosial yang ada pada orang-orang tersebut. Begitu juga
motivasi pelanggaran, apakah karena kebodohan, atau hawa nafsu dan
keinginan untuk berbuat bid'ah, atau ungkapannya yang kurang baik, atau
salah mengucap, atau terpengaruh oleh seorang guru atau lingkungan
masyarakatnya, atau karena memiliki takwil, atau tujuan-tujuan lain yang
ada pada pelanggaran terhadap syari'at.
Barang siapa membantah
pelaku pelanggaran, dengan tidak memperdulikan dan tidak memperhatikan
terhadap perbedaan-perbedaan ini, niscaya ia akan terjerumus kedalam
tindak ekstrim (berlebih-lebihan) atau sebaliknya (kelalaian), yang akan
menjadikan perkataannya tidak atau kurang berguna.
[4].
Hendaknya tatkala membantah, senantiasa berusaha mewujudkan maslahat
(tujuan) syari'at dari tindakan tersebut. Sehingga apabila tindakannya
tersebut justru mendatangkan kerusakan yang lebih besar dibanding dengan
kesalahan yang hendak dibantah, maka tidak disyari'atkan untuk
membantah. Karena suatu kerusakan tidak dibenarkan untuk ditolak dengan
kerusakan lebih besar.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
"Tidak dibenarkan menolak kerusakan kecil dengan kerusakan besar, juga
tidak dibenarkan mencegah kerugian ringan dengan melakukan kerugian yang
lebih besar. Karena syari'at Islam (senantiasa) mengajarkan agar
senantiasa merealisasikan kemaslahatan, dan menyempurnakannya, juga
melenyapkan kerusakan dan menguranginya, sedapat mungkin. Singkat kata;
bila tidak mungkin untuk disatukan antara dua kebaikan, maka syari'at
islam (mengajarkan untuk) memilih yang terbaik. Begitu juga halnya
dengan dua kejelekan, bila tidak dapat dihindarkan secara bersamaan,
maka kejelekan terbesarlah yang dihindarkan" [Al Masail Al Mardiniyyah
63-64]
[5]. Hendaknya bantahan, disesuaikan dengan tingkat
tersebarnya kesalahan tersebut. Sehingga apabila suatu kesalahan hanya
muncul di suatu negri, atau masyarakat, maka tidak layak bantahannya
disebar luaskan ke negri atau masyarakat yang belum mendengar kesalahan
tersebut, baik melalui penerbitan kitab, atau kaset, atau sarana-sarana
lainnya. Karena menyebar luas bantahan, berarti secara tidak langsung
menyebar luaskan pula kesalahan tersebut. Sehingga bisa saja ada orang
yang membaca atau mendengarkan bantahan, akan tetapi syubhat-syubhat
(kesalahan itu) masih membayangi hati dan pikirannya, dan tidak merasa
puas dengan bantahan itu.
Sehingga menghindarkan masyarakat
dari mendengarkan kebatilan dan kesalahan, lebih baik daripada mereka
mendengarkannya, dan membantahnya kemudian. Sungguh ulama?terdahulu,
senantiasa mempertimbangkan hal ini dalam setiap bantahan mereka. Banyak
sekali kita dapatkan kitab-kitab mereka yang berisikan bantahan, mereka
hanya menyebutkan dalil-dalil yang menjelaskan kebenaran, yang
merupakan kebalikan dari kesalahan tersebut, tanpa menyebutkan kesalahan
itu. Tentu ini membuktikan akan tingkat pemahaman mereka, yang belum
dicapai oleh sebagian orang zaman sekarang.
Pembahasan yang telah
diutarakan, berkaitan dengan menebarkan bantahan di negri yang belum
dijangkiti kesalahan, sama halnya pembahasan tentang menebarkan bantahan
di tengah-tengah sekelompok orang yang tidak mengetahui kesalahan itu,
walaupun ia tinggal di negri yang sama. Sehingga tidak seyogyanya
menebarkan bantahan, baik melalui buku atau kaset, ditengah-tengah
masyarakat yang tidak mengetahui atau mendengar adanya kesalahan itu.
Betapa
banyak orang awam yang terfitnah, dan terjatuh ke kubang keraguan
tentang dasar-dasar agama, akibat mereka membaca buku-buku bantahan yang
tidak dapat dipahami oleh akal pikiran mereka.
Maka hendaknya
orang-orang yang menebarkan buku-buku bantahan ini, takut kepada Allah,
dan berhati-hati, agar tidak menjadi penyebab terfitnahnya masyarakat,
dalam urusan agama mereka.
Dan diantara yang paling mengherankan
saya ialah; sebagian pelajar, membagi-bagikan sebagian buku bantahan,
kepada sebagian orang yang baru masuk islam, orang-orang yang
keislamannya baru berjalan beberapa hari atau bulan, kemudian mereka
mengarahkannya agar membaca buku tersebut. Alangkah mengherankan sekali
tindakan mereka.
[6]. Hukum membantah pelaku kesalahan, ialah
fardhu kifayah, sehingga bila telah ada seorang ulama' yang
melaksanakannya, dan dengan bantahan dan peringatan yang ia lakukan,
telah terealisasi tujuan syari'at, maka tanggung jawab (kewajiban) para
ulama?telah gugur. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh para
ulama?dalam permasalahan hukum fardhu kifayah.
Adalah termasuk
kesalahan, tatkala ada seorang ulama' membantah seorang pelaku
kesalahan, atau fatwa yang memperingatkan dari kesalahan seseorang,
banyak pelajar menuntut ulama' lainnya, juga para pelajar lainnya agar
menyatakan sikap mereka terhadap ulama' pembantah tersebut dan pelaku
kesalahan yang dibantah, atau fatwa itu. Bahkan tidak jarang para
pelajar pemula, bahkan juga masyarakat awam, untuk menyatakan sikapnya
terhadap ulama' pembantah dan pelaku kesalahan tersebut.
Terlebih
dari itu semua, mereka kemudian menjadikan permasalahan ini sebagai
asas wala' dan bara' (loyalitas dan permusuhan), dan akhirnya yang
terjadi saling menghajer (memboikot) hanya karena perkara ini.
Bahkan
kadang kala sebagian pelajar memboikot sebagian gurunya (syeikhnya),
yang selama bertahun-tahun ia menimba ilmu darinya, hanya dikarenakan
permasalahan ini pula. Dan kadang kala pula, fitnah ini menyusup kedalam
keluarga, sehingga engkau dapatkan seseorang memboikot saudaranya,
seorang anak bersikap tidak sopan terhadap orang tuanya, bahkan kadang
kala, seorang istri diceraikan dan anak-anak menjadi terpisah-pisah,
hanya karena permasalahan ini.
Dan bila engkau melihat fenomena
yang menimpa masyarakat, niscaya engkau akan mendapatkan mereka terpecah
menjadi dua kelompok atau bahkan lebih. Setiap kelompok membidikkan
berbagai tuduhan, dan akhirnya saling memboikot. Semua ini terjadi
dikalangan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada As Sunnah (Ahlis
Sunnah), yang sebelumnya setiap kelompok tidak dapat mencela akidah dan
manhaj kelompok lain, sebelum terjadinya perbedaan ini. Fenomena ini
kembalinya kepada kebodohan yang sangat tentang As Sunnah (Manhaj Ahlis
Sunnah), kaidah-kaidah mengingkari (kemungkaran) menurut Ahlis Sunnah,
atau kepada hawa nafsu (yang diturutkan), kita memohon kepada Allah
perlindungan dan keselamatan.
Kedelapan.
Ulama' Ahlis
Sunnah yang telah terkenal akan keselamatan akidah dan jasanya dalam
memperhuangkan As Sunnah (Manhaj Ahlis Sunnah), hendaknya senantiasa
dijaga kehormatannya, diperhatikan kedudukannya, tidak sepatutnya
dicela, atau diklaim sebagai pelaku bid'ah, atau dituduh mengikuti hawa
nafsu, atau fanatis, hanya karena memiliki kesalahan dalam berijtihad.
Syeikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Tidak diragukan lagi, bahwa kesalahan
seseorang dalam permasalahan yang detail, akan diampuni, walaupun
kesalahan tersebut tergolong dalam permasalahan-permasalahan ilmiyyah
(akidah). Kalau kita tidak bersikap demikian, niscaya kebanyakan
ulama?akan binasa (tidak dihargai jasanya). Apabila Allah mengampuni
orang yang tidak mengetahui bahwa khomer adalah haram, dikarenakan ia
hidup disuatu masyarakat bodoh, padahal ia tidak pernah menuntut ilmu,
maka seorang ulama?yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, sesuai
dengan yang ia peroleh dimasa dan tempat ia berada, apabila ia
benar-benar bertujuan mengikuti (ajaran) Rasulullah sedapat mungkin,
tentua ia lebih berhak untuk diterima Allah kebaikannya dan mendapatkan
pahala atas usaha dan jasanya, dan diampunkan kesalahannya. hal ini
sebagai realisasi dari firman-Nya: "Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau
menyiksa kami, jika kami lupa atau bersalah" [Majmu' fatawa 20/165]
Pada
kesempatan lain beliau juga berkata: "Ini adalah keyakinan ulama' salaf
(terdahulu), dan para imam ahli fatwa, seperti Abu Hanifah, As Syafi'i,
Ats-Tsaury, Dawud bin Ali, dan lainnya. Mereka tidak menganggap berdosa
orang yang salah dalam berijtihad, baik dalam permasalahan-permasalahan
prinsip (ushul), atau cabang (furu). Hal ini sebagaimana dinukilkan
oleh Ibnu Hazem dan lainnya, dan mereka berkata: inilah pendapat yang
dikenal dari kalangan para sahabat, pengikut mereka dalam kebaikan
(tabi'in), dan para imam agama. mereka tidaklah mengkafirkan, juga tidak
menfasikkan, juga tidak menganggap berdosa, seorang ahli ijtihad yang
salah (dalam berijtihad), tidak dalam permasalahan amaliyah, juga tidak
dalam masalah ilmiyah (akidah). Mereka beralasan, bahwa membedakan
antara permasalahan-permasalahan furu' (cabang) dengan
permasalahan-permasalahan ushul (prinsip) hanyalah pendapat ahlil
bid'ah, dari kalangan orang-orang penganut ilmu kalam (filsafat),
mu'tazilah, jahmiyyah, dan pengikut mereka" [Majmu' Fatawa 19/207]
Kita
menegaskan hal ini, bukan berarti kita tinggal diam, tidak menasehati
ulama' tersebut bila ia melakukan kesalahan, bahkan menasehatinya adalah
sebuah kewajiban setiap orang yang mengetahui kesalahannya, dan sikap
ini termasuk bakti dan perilaku baik kepadanya. Akan tetapi sudah barang
tentu nasehat harus dilakukan dengan cara ramah, lembut, metode yang
sesuai dengan kedudukannya dalam keilmuan dan perjuangannya.
Kemudian
bila ia bertaubat, meninggalkan kesalahannya, dan meralat kesalahannya,
maka ia diterima, dan tidak dibenarkan lagi untuk membicarakannya,
tidak juga mencelanya karena kesalahan tersebut, juga tidak dibenarkan
kita meragukan kesungguhannya dalam bertaubat.
Namun bila ia
tidak bertaubat, dikarenakan masih memiliki alasan tertentu, atau
syubhat yang menghalanginya untuk mengetahui kebenaran, maka hendaknya
dilihat; apabila kesalahan tersebut hanya terbatas pada dirinya sendiri,
maka tanggung jawab kita telah selesai dengan menasehatinya, akan
tetapi jika kesalahan tersebut telah menyebar, maka hendaknya masyarakat
diperingatkan dari kesalahan itu, dengan tetap menjaga kehormatan
ulama?tersebut.
Sepantasnya pada kesempatan ini, kita senantiasa
mengingat kewajiban menjaga dua prinsip besar: Pertama: Kewajiban
bersikap tulus demi kebenaran, Kedua: Kewajiban menjaga kehormatan
ulama? kedua prinsip ini menurut Ahlis Sunnah tidaklah saling
bertentangan, dan tidak dibenarkan untuk membesar-besarkan salah
satunya, walau harus dengan mengabaikan yang lainnya.
Cinta
kepada ulama' menjaga kedudukan mereka, tidak berarti tinggal diam
melihat kesalahan mereka, dan tidak memperingatkannya. Bersikap tulus
demi kebenaran, dan mengingatkan kesalahan seorang ulama' tidak berarti
mencela dan memakinya, akan tetapi kedua prinsip ini dapat digabungkan
oleh setiap orang yang mendapatkan bimbingan dari Allah.
Barang
siapa yang mengetahui metode ulama' dalam mengingatkan kesalahan
sebagian mereka, tanpa diserta celaan, niscaya ia akan mengetahui
hakikat permasalahan ini, dan bukti-bukti nyata perkataan ini banyak
sekali didapatkan dalam perkataan ulama'.
Kesembilan:
Ahlul
bid'ah yang menyelisihi Akidah Ahlis Sunnah, dan manhaj (metode) mereka
dalam berdalil, mengajar, mendidik, dan berdakwah ke jalan Allah, serta
mengikuti hawa nafsu. Mereka juga tidak menjadikan ulama?Ahlis Sunnah
sebagai suri tauladan, bahkan sebaliknya, malah mencela, dan mencemooh
mereka, bahkan menganggap diri mereka lebih utama dibanding para ulama'
Ahlis Sunnah. Mereka ialah mubtadi'ah (ahli bid'ah) lagi sesat,
sepantasnya untuk diperangi dengan cara menjelaskan kepada seluruh
masyarakat, keburukan jalan mereka, penyelewengan mereka dari As Sunnah.
Juga dengan membantah mereka, dan memperlakukan mereka dalam segala
kondisi dengan perlakuan terhadap Ahlul bid'ah.
Akan tetapi, hal
ini tidak menghalangi kita untuk mendakwahi mereka kepada kebenaran, dan
bila dianggap akan menyebabkan mereka kembali kepada As Sunnah, maka
diadakan diskusi antara ulama' dengan mereka, yaitu diskusi dengan
cara-cara yang baik.
Hendaknya kita selalu waspada, agar tidak
mencampur-adukkan antara sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi
Ulama'Ahlis Sunnah, -walau mereka memiliki kesalahan- yaitu kewajiban
menjaga kedudukan dan kehormatan mereka, sebagaimana yang telah
dijelaskan diatas, dengan sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi
ulama' Ahlil bid'ah, yang seyogyanya diboikot, dan diperingatkan dari
mereka agar dijauhi. Yang demikian ini, dikarenakan kesalahan ulama'
Ahlis Sunnah, merupakan hasil dari usaha mereka dalam mencapai
kebenaran, dengan menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil.
Sedangkan kesalahan ulama' Ahlil bid'ah, ialah hasil dari hawa nafsu,
penyelewengan, dan tidak menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam
berdalil, sehingga sangat jauhlah perbedaan antara keduanya.
Permasalahan
ini, merupakan titik perbedaan antara Ahlis Sunnah dan Ahlil bid'ah.
Dan dengan ini pula seorang yag cerdas dan jeli dapat memahami, sebab
kenapa para ulama' Ahlis Sunnah yang memiliki kesamaan pendapat dengan
sebagian Ahlil bid'ah dalam beberapa keyakinan mereka, tidak diklaim
sebagai ahlil bid'ah.
Kesepuluh :
Saya menutup nasehat ini
dengan menyebutkan beberapa anjuran ringan dan faedah-faedah berharga,
yang saya rasa bila diamalkan, akan mendatangkan pahala besar dan
kedudukan tinggi disisi Allah. Saya menyeru saudara-saudaraku untuk
mengamalkannya, dan senantiasa memperhatikannya, terlebih-lebih pada
masa ini, masa yang banyak tersebar fitnah, hawa nafsu diumbar,
kebodohan merajalela, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat dan
petunjuk Allah.
[1]. Wahai penganut As Sunnah, ketahuilah: jika
anda benar-benar penganut As Sunnah, sekali-kali tidak akan merugikanmu,
tipu daya yang ditujukan kepadamu oleh seluruh penghuni langit dan
bumi, dan anda tidak akan dapat terusir dari (jalan) As Sunnah, hanya
karena tuduhan mereka kepada anda, sebagai pelaku bid'ah. Sebaliknya,
jika anda adalah pelaku kesesatan dan peyelewengan dan saya memohonkan
perlindungan kepada Allah untuk anda, agar anda tidak menjadi demikian-
niscaya tidak berguna bagimu disisi Allah, pujian seluruh manusia, dan
penisbatan mereka bahwa anda adalah penganut As Sunnah, serta sanjungan
mereka kepada anda dengan berbagai julukan palsu, -bila realitanya Allah
telah mengetahui tentang hakikat diri anda sebagaimana yang anda
ketahui sendiri- oleh karena itu hendaknya anda tidak berdusta pada diri
sendiri. Hendaknya cukup sebagai peringatan bagimu pada situasi seperti
ini, wasiat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ibnu Abbas,
Radhiyallahu 'anhu dan hadits tiga orang yang akan pertama kali
dimasukkan kedalam api neraka, semoga Allah melindungi saya dan anda
darinya.
[2]. Ketahuilah bahwasannya ulama' Ahlis Sunnah yang
mendalam (kokoh) ilmunya, dapat mencapai kedudukan tinggi dan menjadi
pemimpin (imam) dalam keagamaan selain karena taufiq (bimbingan) Allah
kepada mereka- dikarenakan kesabaran dan keyakinan mereka. Allah Ta'ala
berfirman:
"Artinya : Dan Kami jadikan dari mereka imam-imam
(para pemimpin), yang memberi petunjuk dengan urusan Kami, tatkala
mereka bersabar, dan mereka yakin dengan ayat-ayat Kami".
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam urusan agama akan dicapai"
Dan
yang dimaksud dari keyakinan ialah ; kekuatan dalam ilmu, yang
dilandasi oleh dalil yang benar, pemahaman lurus. Bukan (sebagai
keyakinan) apa yang dianut oleh sebagian pelajar, berupa sikap pasrah
dalam berilmu dengan taklid kepada seorang ulama' atau pelajar lain,
atau dakwaan bahwa kebenaran akan selalu bersama ulama' tersebut, dan
tidak ada yang memahami As Sunnah dengan baik, kecuali dia.
Dan
yang dimaksud dari kesabaran ialah; kegigihan dan keuletan dalam
menuntut ilmu, dengan disertai pengamalan, dan mengisi seluruh waktunya,
siang dan malam dengan hal tersebut. Berbeda halnya dengan orang-orang
yang lemah semangat, dan lebih senang dengan santai, pasrah kepada
gejolak hawa nafsu, sehingga ia tidak memiliki semangat untuk belajar,
juga tidak untuk beramal.
[3]. Ketahuilah bahwasannya mengklaim
orang lain dengan kafir, mubtadi' dan fasik, merupakan hak Allah, oleh
karenanya jangan sekali-kali anda mengkalaim dengan kafir, atau mubtadi'
atau fasik orang yang tidak layak diklaim demikian, walaupun ia telah
mengklaim anda dengan kafir, atau mubtadi' atau fasik. Karena
sesungguhnya Ahlis Sunnah tidak membenarkan untuk membalas kezaliman
pelaku kesalahan dengan kezaliman. Akan tetapi metode membalas kezaliman
dengan kezaliman, merupakan perangai Ahlil bid'ah.
Syeikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Orang-orang Khowarij selalu mengkafirkan
Ahlis Sunnah wal Jama'ah, demikian juga Mu'tazilah, mereka mengkafirkan
setiap orang yang bertentangan dengannya, demikian pula halnya Rafidhoh
(Syi'ah). Kalaupun mereka tidak mengkafirkan, tapi mereka mengklaim
dengan fasik'. Sedangkan Ahlis Sunnah, senantiasa mengikuti kebenaran
yang datang dari Tuhan mereka, kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan mereka tidaklah mengkafirkan orang
yang menyelisihi mereka dalam kebenaran itu. Akan tetapi mereka adalah
orang yang paling tahu tentang kebenaran, dan paling sayang terhadap
manusia" [Minhajus Sunnah 5/158]
[4]. Janganlah sekali-kali anda
memboikot saudaramu yang telah memboikotmu, bila pemboikotan terhadapnya
tidak dibenarkan secara syari'at. Akan tetapi hendaknya anda selalu
memulai mengucapkan salam kepadanya, berusaha menarik simpatinya.
Berusahalah untuk menghapuskan syubhat yang menyebabkannya memboikot
anda. Bila ia tetap berpaling darimu, maka janganlah anda berkeyakinan
dalam hati anda bahwa anda dibenarkan untuk memboikotnya. Dan janganlah
anda menyibukkan diri anda dengan terus berusaha mendekatinya, karena
anda telah terbebas dari dosa memutus hubungan, sedangkan dia akan
bertanggung jawab atas tindakannya itu.
[5]. Celaan orang lain
terhadap anda, bisa saja dengan cara menjelek-jelekkan pribadi anda, dan
bisa dengan cara menisbatkan -dengan dusta- kepada anda suatu perkataan
yang bertentangan dengan keyakinan Ahlis Sunnah. Maka apabila yang
mereka lakukan adalah menjelek-jelekkan pribadi anda, misalnya dengan
mengatakan: Ia orang sesat, bodoh, tidak paham, maka janganlah
sekali-kali anda membela diri. Karena bila anda membela diri, niscaya
anda akan terjerumus kedalam tazkiatun nafsi (memuji diri sendiri), dan
sikap seperti ini merupakan kebinasaan yang nyata.
Ada seseorang
yang menjelek-jelekkan seorang Imam dengan suatu ucapan, maka Imam itu
hanya menjawab: "Tuduhan) Anda tidak terlalu jauh". Dahulu Ahlil bid'ah
senantiasa mensifati pribadi ulama' Ahlis Sunnah dengan berbagai
kedustaan, akan tetapi mereka tidak pernah memperdulikannya, Yang mereka
lakukan hanyalah membantah kesalahan mereka dalam urusan agama, dan
menasehati masyarakat umum. Oleh karena itu hendaknya kita menjadikan
mereka suri tauladan dalam hal ini.
Adapun bila ia menisbatkan
suatu perkataan sesat, misalnya dengan mengatakan: Si fulan berkata
demikian, demikian, dan menisbatkan kepadamu suatu perkataan yang tidak
pernah anda ucapkan, maka anda cukup membantah penisbatan tersebut, agar
pada kemudian hari tidak ada yang menisbatkan perkataan tersebut kepada
anda. Dan para ulama' senantiasa menjelaskan kepada masyarakat tentang
perkataan-perkataan yang tidak pernah mereka ucapkan, yang dinisbatkan
kepada mereka. Dan sikap ini sama sekali bukan termasuk kedalam sikap
memuji diri sendiri, bahkan merupakan nasehat kepada masyarakat.
Sehingga
sangat jelas perbedaan antara contoh ini dengan contoh sebelumnya. Oleh
karena itu hendaknya anda berpegang teguh dengan ajaran ulama' salaf
dalam hal semacam ini. Dan janganlah anda menyerupai sebagian orang
bodoh, yang bila dituduh dengan suatu tuduhan, ia langsung menebarkan
keseluruh penjuru dunia, berbagai pujian, dan sanjungan terhadap
dirinya, Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan. dan yang terakhir:
[6].
Ketahuilah bahwa setiap manusia akan menjadi semakin besar
(kedudukannya) dalam bidang amalannya masing-masing, sehingga jika anda
berpegang teguh dengan As Sunnah, niscaya kedudukan anda semakin hari,
akan semakin besar, dan tidak akan lama lagi, anda akan menjadi pemimpin
dalam (pengamalan) As Sunnah, Allah Ta'ala berfirman:
"Artinya :
Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka
meyakini ayat-ayat Kami" [As Sajdah : 24].
Dan sebaliknya, jika
anda mengamalkan bid'ah, niscaya kedudukan anda semakin hari akan
semakin besar, dan tidak akan lama lagi, anda akan menjadi pemimpin
dalam (pengamalan) bid'ah. Allah Ta'ala berfirman :
"Artinya :
Katakanlah: "Barangsiapa yang berada di dalam kesesatan, maka biarlah
Rabbnya yang Maha Pemurah memperpanjang tempo baginya" [Maryam :75].
Dan setelah Allah mensifati Fir'aun beserta kaumnya dengan kesombongan, Dia berfirman:
"Artinya : Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka" [Al Qhashash : 41].
Maka silahkan anda memilih untuk diri anda, suatu amalan yang esok anda senang bila menjadi pemimpin dalamnya.
Inilah
dan hanya Allah Ta'ala-lah yang lebih tahu, dan semoga Allah senantiasa
melimpahkan sholawat, salam dan keberkahan atas hamba dan rasul-Nya
Muhammad.
Ditulis oleh:
Ibrahim bin Amir Ar Ruhaily
Selesai ditulis di kota Madinah
Pada tanggal 8/10/1424 H.
[Diterjemahkan Oleh ASPRI RAHMAT AZAI Islamic University of Madinah Po. Box : 10234 Phone : 966-4-8390448 Mobile: 966-59467833]